Pembicara (4)
Deskripsi
Pajak digital merupakan respon atas pesatnya perkembangan kegiatan ekonomi berbasis internet. Platform-platform digital membuat transaksi dapat dilakukan secara borderless sehingga dapat dilakukan di mana saja. Pajak dalam hal ini menjadi instrumen kebijakan fiskal yang bertujuan untuk tetap mengoptimalkan potensi perpajakan dalam dunia digital.
Sistem perpajakan dunia telah berkembang dalam menghadapi ekonomi digital. Indonesia pun secara konkret menerapkan kebijakan perpajakan digital melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan dengan secara aktif menunjuk perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pajak atas transaksi aset kripto menjadi kebijakan perpajakan digital terkini yang diterapkan oleh Indonesia.
Segera ikuti! Webinar dengan tema "Taxation on Digital Economy". Diselenggarakan oleh Fakultas Manajemen dan Bisnis dalam rangka Dies Natalis ke-43 Universitas Teknologi Digital Indonesia (dahulu STMIK Akakom). Fasilitas e-sertifikat & doorprize menarik untuk peserta yang beruntung.
Pendaftaran hanya untuk 300 Peserta